indas
indas

MASUKKAN NAMA PERGURUAN TINGGI ATAU NAMA KOTA

Apa Saja Level Status Bencana Alam ? Simak Penjelasannya Disini
Apa Saja Level Status Bencana Alam ? Simak Penjelasannya Disini
indas/Ilmu Pengetahuan • Selasa, 06 Desember 2022 13:00 WIB
Apa Saja Level Status Bencana Alam ? Simak Penjelasannya Disini
Sumber Foto : Getty Images/iStockphoto/andersen_oystein

Jakarta, INDAS.ID - Level status bencana alam perlu diketahui guna meningkatkan kewaspadaan di masyarakat. Informasi tersebut juga sebagai langkah-langkah persiapan dini yang perlu dilakukan sebelum terjadinya bencana alam.

Lantas, apa saja tingkatan status bencana alam? Berikut informasi selengkapnya.

Pengertian Level Status Bencana Alam
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, maupun faktor manusia. Bencana dapat menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Level status bencana alam adalah tingkatan bencana alam yang ditetapkan pada suatu daerah rawan bencana. Tingkatan ini biasanya berlaku untuk bencana banjir dan gunung berapi.

Level Status Gunung Api
Indonesia menerapkan empat tingkat status gunung api, mulai dari level normal hingga level awas yang paling berbahaya. Dilansir situs resmi Indonesia Baik oleh Kominfo, berikut penjelasannya.

  • Level 1 (Aktif Normal)

Berdasarkan hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Pada gunung berapi berstatus level 1 normal, tidak ada perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik.

  • Level 2 (Waspada)

Status gunung berapi level 2 waspada menunjukkan peningkatan aktivitas seismik dan mulai muncul kejadian vulkanik. Pada status waspada ini mulai terlihat perubahan visual di sekitar kawah, seperti gangguan magmatik, tektonik, atau hidrotermal, namun diperkirakan tidak terjadi erupsi dalam jangka waktu tertentu.

  • Level 3 (Siaga)

Ada peningkatan seismik yang didukung dengan pemantauan vulkanik lainnya, serta terlihat jelas perubahan baik secara visual maupun perubahan aktivitas kawah. Jika peningkatan aktivitas gunung api terus berlanjut, kemungkinan erupsi besar mungkin terjadi dalam kurun dua pekan.

  • Level 4 (Awas)

Kondisi paling memungkinkan terjadinya erupsi atau letusan. Status awas merujuk pada letusan utama yang dilanjutkan dengan letusan awal, diikuti semburan abu dan uap kemudian diikuti dengan erupsi besar. Kemungkinan erupsi besar akan berlangsung dalam kurun 24 jam.

Tingkatan Status Bencana Banjir
Selain gunung api, penetapan tingkatan bencana alam juga berlaku untuk peristiwa banjir. Status bencana banjir dikenal dengan istilah "siaga" yang diikuti dengan angka 1, 2, 3, atau 4. Ini ulasannya.

  • Siaga 4

Belum ada peningkatan debit air secara mencolok. Perintah membuka atau menutup pintu dan penentuan arah air dilakukan komandan pelaksana dinas atau wakil komandan operasional wilayah.

  • Siaga 3

Hujan menyebabkan genangan air tetapi kondisinya belum kritis dan membahayakan. Masyarakat harus berhati-hati dan menyiapkan kemungkinan terjadinya banjir. Penanganan diserahkan pada suku dinas pembinaan mental dan kesejahteraan sosial (Bintal Kesos) di wilayah setempat.

  • Siaga 2

Urutan siaga banjir di tingkat ini menandakan wilayah genangan air mulai meluas. Penanggung jawab di kondisi ini adalah Ketua Harian Satkorlak Penanggulangan Bencana Provinsi (PBP) yaitu Sekretaris Daerah.

  • Siaga 1

Kondisi siaga 1 ditetapkan bila dalam enam jam genangan air tidak juga surut dan kondisi menjadi kritis. Penanggung jawab penanganan siaga 1 adalah gubernur selalu pimpinan provinsi.


Demikian informasi tentang level status bencana alam yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Semoga bermanfaat!

 

BERITA TERPOPULER
Siapa Penemu Roti?
Selasa, 15 Mei 2018 12:05 WIB • indas/LiveScience

INDAS.ID

Indas adalah portal tempat bertemunya civitas akademika dan umum dalam lingkup yang lebih luas (global), sehingga batasan waktu, ruang dan jarak tidak lagi menjadi hambatan  dalam mengembangkan potensi  dan menyatukan visi serta misi menuju era keterbukaan. Indas akan memberikan kendali kepada anda secara langsung dalam menentukan tujuan masa depan.

Icon
BERGABUNG DENGAN INDAS.ID

Berkembang bersama Indas.id serta memiliki kesempatan yg tidak terbatas adalah keuntungan yg akan anda miliki apabila bergabung. 

INDAS.ID

Portal Website ini dikelola dan dioperasikan oleh PT. Gilang Candrakusuma. Kebijakan Privasi ini menetapkan cara melindungi dan menggunakan
informasi yang Anda berikan ketika menggunakan layanan situs ini.

KANTOR INDAS

Kantor Pusat:

Grha Cakrawala 2nd Floor

Jl. Pemuda No. 72-73 D-E Jakarta 13220 Indonesia.

Telephone :

021-22474247

021-22474274

Facsimile :

021-4890022

Temukan dan ikuti Kami disini